Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(7) Hakim dan Oditur atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua, dapat saling menghadapkan Saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.

Pasal 158

(1) Sesudah Saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali Hakim Ketua memberi izin untuk meninggalkannya.

(2) Izin itu tidak diberikan apabila Oditur atau Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan permintaan supaya Saksi itu tetap menghadiri sidang.

(3) Sesudah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Penasihat Hukum atau Oditur dapat mengajukan permintaan kepada Hakim Ketua, supaya di antara Saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, supaya Saksi lainnya dipanggil masuk oleh Hakim Ketua untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut.

(4) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua karena jabatannya dapat memerintahkan supaya Saksi yang sudah didengar keterangannya dikeluarkan dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar keterangan Saksi yang lain.

(5) Para Saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.

Pasal 159

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi:

a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa;

b. saudara dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun