Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 37

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 38

(1) Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan membantu Hakim dengan mengikuti serta mencatat jalannya sidang.

(2) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan.

(3) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, surat-surat berharga dan surat-surat lainnya, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, serta barang bukti yang semuanya disimpan di kepaniteraan.

Pasal 39

Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar ruang kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Kepala Pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keenam
Kekuasaan Pengadilan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun