Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan.
Pasal 83
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2) Pelaksanaan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perintah komandan/kepala dari Penyidik yang menangani perkara.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya, dan dalam hal Tersangka tidak hadir atau penghuni menolak, pelaksanaan pemasukan rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Penggeledahan yang dilakukan di dalam kesatrian atau asrama Angkatan Bersenjata dilakukan dengan seizin komandan/kepala kesatrian atau pimpinan asrama tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(5) Dalam waktu 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat berita acara dan salinannya disampaikan kepada penghuni, atau pemilik rumah, atau komandan/kepala kesatrian, atau pimpinan asrama yang bersangkutan.
Pasal 84
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat perintah penggeledahan terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5), Penyidik dapat melakukan penggeledahan:
a. di halaman rumah tempat Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau berada, dan yang ada di atasnya;
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164