Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan.

Pasal 83

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

(2) Pelaksanaan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perintah komandan/kepala dari Penyidik yang menangani perkara.

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya, dan dalam hal Tersangka tidak hadir atau penghuni menolak, pelaksanaan pemasukan rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang saksi.

(4) Penggeledahan yang dilakukan di dalam kesatrian atau asrama Angkatan Bersenjata dilakukan dengan seizin komandan/kepala kesatrian atau pimpinan asrama tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

(5) Dalam waktu 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat berita acara dan salinannya disampaikan kepada penghuni, atau pemilik rumah, atau komandan/kepala kesatrian, atau pimpinan asrama yang bersangkutan.

Pasal 84

(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat perintah penggeledahan terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5), Penyidik dapat melakukan penggeledahan:

a. di halaman rumah tempat Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau berada, dan yang ada di atasnya;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun