Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. suami atau istri Terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa.

Pasal 160

(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 menghendakinya dan Oditur serta Terdakwa secara tegas menyetujuinya, mereka dapat memberi keterangan di bawah sumpah.

(2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.

Pasal 161

(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai Saksi tentang hal yang dipercayakan kepadanya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.

Pasal 162

Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah:

a. anak yang umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin;

b. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun