Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Sesudah menerima laporan tersebut, Penyidik segera datang ke tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan belum selesai.

(4) Pelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

Pasal 103

(1) Penyidik yang melakukan penyidikan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan tanggal seseorang diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan apabila ia tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi.

(3) Apabila panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Penyidik memerintahkan petugas Polisi Militer untuk membawa Tersangka atau Saksi yang dipanggil secara paksa.

(4) Panggilan kepada Tersangka atau Saksi Prajurit melalui komandan/kepala kesatuan.

(5) Komandan/kepala kesatuan wajib memerintahkan anak buahnya yang dipanggil selaku Tersangka atau Saksi untuk datang memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 104

Apabila Tersangka atau Saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediamannya atau di tempat lain yang ditentukan Penyidik.

Pasal 105

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun