Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Hakim Ketua tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.

Pasal 300

(1) Apabila Penggugat atau Saksi tidak memahami bahasa Indonesia, Hakim Ketua dapat mengangkat seorang ahli alih bahasa.

(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa tersebut wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya untuk mengalihkan bahasa yang dipahami oleh Penggugat atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya.

(3) Orang yang menjadi Saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa tersebut.

Pasal 301

(1) Dalam hal Penggugat atau Saksi bisu dan/atau tuli dan tidak dapat menulis, Hakim Ketua dapat mengangkat orang yang pandai bergaul dengan Penggugat atau Saksi sebagai juru bahasa.

(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, juru bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

(3) Dalam hal Penggugat atau Saksi bisu dan/atau tuli tetapi pandai menulis, Hakim Ketua dapat menyuruh menuliskan pertanyaan atau teguran kepadanya, dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada Penggugat atau Saksi tersebut dengan perintah supaya ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.

Pasal 302

Pejabat yang dipanggil sebagai Saksi wajib hadir di persidangan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun