Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. melakukan penahanan terhadap Tersangka anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya.

Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan

Pasal 75

(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang melakukan penangkapan.

(2) Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat dilakukan oleh penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan, berdasarkan permintaan dari Penyidik yang menangani perkaranya.

(3) Pelaksanaan penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan surat perintah.

Pasal 76

(1) Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(2) Terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan, kecuali dalam hal Tersangka sudah dipanggil secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

(3) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.

Pasal 77

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun