d. melakukan penahanan terhadap Tersangka anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 75
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat dilakukan oleh penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan, berdasarkan permintaan dari Penyidik yang menangani perkaranya.
(3) Pelaksanaan penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan surat perintah.
Pasal 76
(1) Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan, kecuali dalam hal Tersangka sudah dipanggil secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
(3) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Pasal 77
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164