Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) Apabila pemeriksaan tentang kebenaran suatu surat menimbulkan persangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh seseorang yang masih hidup, Hakim Ketua dapat mengirimkan surat tersebut kepada Penyidik yang berwenang, dan pemeriksaan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dapat ditunda sampai putusan perkara pidananya dijatuhkan.

Pasal 295

(1) Atas permintaan salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua dapat memerintahkan 1 (satu) orang Saksi untuk didengar di persidangan.

(2) Apabila Saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun sudah dipanggil dengan patut dan Hakim cukup mempunyai alasan untuk menyangka bahwa Saksi sengaja tidak datang, Hakim Ketua dapat memberi perintah supaya Saksi dibawa oleh petugas Polisi Militer/polisi ke persidangan.

(3) Seorang Saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi, yang bersangkutan tidak diwajibkan datang di Pengadilan Militer Tinggi tersebut, tetapi pemeriksaan Saksi itu dapat diserahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Saksi.

Pasal 296

(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.

(2) Hakim Ketua menanyakan kepada Saksi nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, tempat tinggal, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan Penggugat atau Tergugat.

(3) Sebelum memberi keterangan, Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pasal 297

Yang tidak boleh didengar sebagai Saksi ialah:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun