Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 303

(1) Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji dan didengar di persidangan Pengadilan Militer Tinggi dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

(2) Apabila yang bersengketa sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Saksi dapat didengar keterangannya tanpa kehadiran pihak yang bersengketa.

(3) Dalam hal Saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Hakim dibantu oleh Panitera datang ke tempat kediaman Saksi untuk mengambil sumpah atau janjinya dan mendengar Saksi tersebut.

Pasal 304

(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pemeriksaannya pada suatu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya.

(2) Lanjutan sidang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak dan bagi mereka pemberitahuan ini disamakan dengan panggilan.

(3) Dalam hal salah satu pihak yang datang pada hari persidangan pertama ternyata tidak datang pada hari persidangan selanjutnya, Hakim Ketua memerintahkan Panitera untuk memberitahukan waktu, hari, dan tanggal persidangan berikutnya kepada pihak tersebut.

(4) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sekalipun ia telah diberitahu secara patut, pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Pasal 305

Dalam hal selama pemeriksaan sengketa ada tindakan yang harus dilakukan dan memerlukan biaya, biaya tersebut harus dibayar dahulu oleh pihak yang mengajukan permohonan untuk dilakukannya tindakan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun