Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian Keempat
Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Pasal 335

(1) Terhadap putusan Pengadilan tingkat banding, dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Bagian Kelima

Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan yang Sudah

Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Pasal 336

(1) Terhadap putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Bagian Keenam

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun