(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Sesudah waktu 90 (sembilan puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(5) Penahanan/perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2).
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga pada pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama.
Pasal 138
(1) Dikecualikan dari waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap Terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Militer diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164