Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(4) Sesudah waktu 90 (sembilan puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

(5) Penahanan/perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2).

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga pada pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama.

Pasal 138

(1) Dikecualikan dari waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap Terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

a. Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:

a. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Militer diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun