Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak di muka umum.

Pasal 256

(1) Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Militer atau di tempat lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal Terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana penjara atau sejenis, sebelum menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut mulai dijalankan dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

(3) Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajuritan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum.

Pasal 257

Dalam hal Pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 258

(1) Dalam hal Pengadilan menjatuhkan pidana denda, Terpidana diberi tenggang waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan pemeriksaan acara cepat yang pembayaran dendanya harus dilunasi seketika.

(2) Apabila terdapat alasan yang kuat, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 259

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun