Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 93

(1) Benda sitaan negara disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara dalam lingkungan peradilan militer.

(2) Penyimpanan benda sitaan negara dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

(3) Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 94

(1) Dalam hal benda sitaan terdiri dari benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau apabila biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan Tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:

a. apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Oditur, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Oditur dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;

b. apabila perkara sudah ada di tangan Pengadilan, benda ter-sebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh Oditur atas izin Hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh Terdakwa atau kuasanya.

(2) Uang hasil penjualan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai sebagai barang bukti.

(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun