Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Hukum Biasa

Paragraf 1

Pemeriksaan Tingkat Banding

Pasal 219

Terdakwa atau Oditur berhak untuk meminta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan Pengadilan dalam acara cepat yang berupa pidana perampasan kemerdekaan.

Pasal 220

(1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dapat diajukan ke Pengadilan tingkat banding oleh Terdakwa atau Oditur dan untuk pelanggaran lalu lintas oleh Terdakwa atau orang yang khusus dikuasakan untuk itu.

(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau sesudah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir.

(3) Panitera dilarang menerima permintaan banding putusan yang tidak dapat dibanding atau permintaan banding yang diajukan sesudah tenggang waktu yang ditentukan berakhir dan mencantumkan penolakan tersebut dalam akta penolakan permohonan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon yang bersangkutan.

(4) Permintaan banding terhadap perkara yang diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diumumkan.

(5) Panitera wajib membuat surat keterangan atas permohonan banding tersebut dengan ditandatangani olehnya dan pemohon banding serta salinannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun