Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Apabila Saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak hadir di sidang atau tidak dapat dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang sudah diberikan itu dibacakan.

(2) Apabila keterangan itu sebelumnya sudah diberikan di bawah sumpah, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan Saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.

Pasal 156

Apabila keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, Hakim Ketua mengingatkan Saksi tentang hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Pasal 157

(1) Hakim Ketua dan Hakim Anggota dapat meminta kepada Saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.

(2) Oditur, Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi.

(3) Hakim Ketua dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Oditur, Terdakwa atau Penasihat Hukum kepada Saksi dengan memberikan alasannya.

(4) Setiap kali seorang Saksi selesai memberikan keterangan, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.

(5) Oditur atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan Terdakwa.

(6) Hakim Ketua dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Oditur atau Penasihat Hukum kepada Saksi atau Terdakwa dengan memberikan alasannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun