Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya perkara.

Pasal 322

Yang termasuk dalam biaya perkara ialah:

a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai;

b. biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari 5 (lima) orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan;

c. biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruang sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua.

Pasal 323

Jumlah biaya perkara yang harus dibayar oleh Penggugat dan/atau Tergugat disebut dalam amar putusan akhir Pengadilan Militer Tinggi.

Pasal 324

(1) Putusan Pengadilan Militer Tinggi yang bukan putusan akhir meskipun diucapkan dalam sidang tidak dibuat sebagai putusan tersendiri, tetapi hanya dicantumkan dalam berita acara sidang.

(2) Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat meminta salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya salinan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun