Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Dalam hal yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.

Pasal 100

(1) Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyidik baik lisan maupun tertulis.

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik atau atasan yang berwenang.

(3) Sesudah menerima laporan, Penyidik harus membuat surat tanda terima laporan atau pengaduan, diberikan kepada yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh pelapor dan penerima laporan.

Pasal 101

(1) Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah Perkara, dan berkas aslinya kepada Oditur yang bersangkutan.

(2) Perwira Penyerah Perkara dapat menghentikan penyidikan dengan surat keputusan berdasarkan pendapat hukum dari Oditur.

Pasal 102

(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib menangkap Tersangka guna diserahkan langsung kepada Penyidik.

(2) Sesudah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka penyidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun