(3) Dalam hal yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.
Pasal 100
(1) Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik atau atasan yang berwenang.
(3) Sesudah menerima laporan, Penyidik harus membuat surat tanda terima laporan atau pengaduan, diberikan kepada yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh pelapor dan penerima laporan.
Pasal 101
(1) Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah Perkara, dan berkas aslinya kepada Oditur yang bersangkutan.
(2) Perwira Penyerah Perkara dapat menghentikan penyidikan dengan surat keputusan berdasarkan pendapat hukum dari Oditur.
Pasal 102
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib menangkap Tersangka guna diserahkan langsung kepada Penyidik.
(2) Sesudah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka penyidikan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164