Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Panitera Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

(3) Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh Panitera Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir segera disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.

(4) Sesudah Panitera Pengadilan Militer Utama menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ia wajib segera menyampaikan berkas perkara tersebut kepada Mahkamah Agung.

Pasal 237

(1) Sesudah Panitera Pengadilan tingkat pertama menerima memori dan/atau kontra memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) dan ayat (3), ia wajib segera mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.

(2) Sesudah Panitera Pengadilan Militer Utama menerima memori dan/atau kontra memori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ia wajib segera menyampaikan memori dan/atau kontra memori tersebut kepada Mahkamah Agung.

(3) Sesudah Panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut, ia seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan kartu penunjuk.

(4) Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh Panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(5) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung dan apabila keduanya berhalangan, ditunjuk Hakim Anggota yang tertua dalam jabatan dengan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

(6) Selanjutnya Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada Panitera Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang bersangkutan, sedangkan salinannya dikirimkan kepada para pihak.

Pasal 238

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun