Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 63

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Bagian Kelima

Kekuasaan Oditurat

Paragraf 1

Kekuasaan Oditurat Militer

Pasal 64

(1) Oditurat Militer mempunyai tugas dan wewenang:

a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya:

1) Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;

2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya "termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun