Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 273

(1) Dalam rapat permusyawaratan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar, dalam hal:

a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;

b. syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia sudah diberitahu dan diperingatkan;

c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak;

d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat;

e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau sudah lewat waktunya.

(2) a. penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;

b. pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat pos tercatat oleh Panitera Pengadilan Militer Tinggi atas perintah Kepala Pengadilan Militer Tinggi, disertai dengan bukti pengiriman.

(3) a. terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan Militer Tinggi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah diucapkan;

b. perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun