Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi oleh Oditur Jenderal.

(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Pasal 246

(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Oditur Jenderal kepada Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan yang sudah memutus perkara pada tingkat pertama atau pada tingkat pertama dan terakhir, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.

(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

(3) Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama.

Pasal 247

(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Oditur Jenderal dan kepada Pengadil-an yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga bagi pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum.

Paragraf 2

Pemeriksaan Peninjauan Kembali

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun