Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Buku register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh Panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262.

Bagian Ketiga Belas

Berita Acara

Pasal 264

(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:

a. pemeriksaan Tersangka;

b. penangkapan;

c. penahanan;

d. penggeledahan;

e. pemasukan rumah;

f. penyitaan benda;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun