(1) Sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (4), apabila Tergugat tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi sesudah putusan Pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekuatan hukum tetap, Tergugat wajib memberitahukan hal itu kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 ayat (1) dan Penggugat.
(2) Dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang sudah mengirimkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut agar Tergugat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkan.
(3) Kepala Pengadilan Militer Tinggi sesudah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan memanggil kedua belah pihak untuk mengusahakan tercapainya persetujuan tentang jumlah uang atau kompensasi lain yang harus dibebankan kepada Tergugat.
(4) Apabila sesudah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetapi tidak dapat diperoleh kata sepakat mengenai jumlah uang atau kompensasi lain tersebut, Kepala Pengadilan Militer Tinggi dengan penetapan yang disertai dengan pertimbangan yang cukup menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang dimaksud.
(5) Penetapan Kepala Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat kepada Mahkamah Agung untuk ditetapkan kembali.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib ditaati kedua belah pihak.
Pasal 340
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (4) berisi kewajiban bagi Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan menurut ketentuan Pasal 292 dan ia khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap itu, dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama.
(2) Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada saat sebelum putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dilaksanakan dengan memuat alasan tentang permohonannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dan terhadap permohonan perlawanan itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 dan Pasal 277.
(3) Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.
Pasal 341
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164