Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan menyampaikan penetapan beserta berkas perkaranya kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi di daerah hukum Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang tercantum dalam penetapan itu.

(3) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 134

(1) Dalam hal Oditur berkeberatan terhadap penetapan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah penetapan diterima.

(2) Tidak dipenuhinya waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan batalnya perlawanan.

(3) Perlawanan tersebut yang memuat alasannya disampaikan melalui Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.

(4) Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah perlawanan diterima, Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang/Pengadilan Militer Utama.

Pasal 135

(1) Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah menerima perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan penetapan.

(2) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguatkan perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya membatalkan penetapan Pengadilan Militer/ Pengadilan Militer Tinggi dan selanjutnya memerintahkan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.

(3) Apabila Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak perlawanan Oditur, Pengadilan tersebut dengan penetapannya mengirimkan berkas perkara beserta surat lampirannya kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun