Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Pasal 53

Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer Tinggi, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;

d. paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hukum;

e. berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Pasal 54

Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Jenderal, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun