Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 140

(1) Pemanggilan untuk datang ke sidang Pengadilan dimaksud dalam Pasal 139 dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada:

a. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit melalui Atasan yang Berhak Menghukum atau Atasan langsungnya yang selanjutnya ia wajib memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke sidang Pengadilan;

b. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit yang berada dalam tahanan karena perkara lain melalui pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penahanan tersebut;

c. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil langsung kepada yang bersangkutan di tempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir atau apabila Terdakwa dan/atau Saksi sedang tidak ada di tempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir melalui instansi kepolisian setempat atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan;

d. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil yang berada dalam tahanan karena perkara lain, melalui instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penahanan dan atas izin pejabat yang memerintahkan penahanan tersebut.

(2) Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil itu biasa berdiam.

(3) Penerimaan surat panggilan oleh Terdakwa, Saksi, atau orang lain, dilakukan dengan surat tanda terima.

(4) Atasan yang Berhak Menghukum atau Atasan langsung Terdakwa dan/atau Saksi atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesudah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke sidang Pengadilan.

Bagian Keempat

Acara Pemeriksaan Biasa

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun