Pasal 140
(1) Pemanggilan untuk datang ke sidang Pengadilan dimaksud dalam Pasal 139 dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada:
a. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit melalui Atasan yang Berhak Menghukum atau Atasan langsungnya yang selanjutnya ia wajib memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke sidang Pengadilan;
b. Terdakwa dan/atau Saksi Prajurit yang berada dalam tahanan karena perkara lain melalui pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penahanan tersebut;
c. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil langsung kepada yang bersangkutan di tempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir atau apabila Terdakwa dan/atau Saksi sedang tidak ada di tempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir melalui instansi kepolisian setempat atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan;
d. Terdakwa dan/atau Saksi orang sipil yang berada dalam tahanan karena perkara lain, melalui instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penahanan dan atas izin pejabat yang memerintahkan penahanan tersebut.
(2) Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil itu biasa berdiam.
(3) Penerimaan surat panggilan oleh Terdakwa, Saksi, atau orang lain, dilakukan dengan surat tanda terima.
(4) Atasan yang Berhak Menghukum atau Atasan langsung Terdakwa dan/atau Saksi atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesudah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memerintahkan Terdakwa dan/atau Saksi untuk menghadap ke sidang Pengadilan.
Bagian Keempat
Acara Pemeriksaan Biasa
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164