Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Dalam hal orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

(3) Salinan dari berita acara itu disampaikan oleh Penyidik kepada orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya dan kepala desa atau lurah.

Pasal 116

(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar, dan sebagainya, Penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar, dan sebagainya dan apabila perlu menyitanya.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.

Pasal 117

(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa suatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan penyidikan, oleh Penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari seorang ahli.

(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, Penyidik dapat datang atau dapat meminta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan.

(3) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Penyidik dapat meminta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.

(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang di bagian bawah dari salinan itu pejabat penyimpan umum mencatat apa sebab salinan itu dibuat.

(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun