Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 72

(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Undang-undang ini.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada Perwira Penyerah Perkara, Atasan yang Berhak Menghukum, dan Oditur sebagai penuntut umum.

(3) Penyerahan berkas perkara kepada Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti.

Pasal 73

Penyidik Pembantu mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 terhadap tindak pidana yang terjadi di kesatuannya, kecuali dalam hal pemberkasan dan penyerahan berkas perkara kepada Oditurat.

Pasal 74

Atasan yang Berhak Menghukum mempunyai wewenang:

a. melakukan penyidikan terhadap Prajurit bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;

b. menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;

c. menerima berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c; dan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun