Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera, kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal itu dinyatakan dalam berita acara tersebut.

Bagian Kelima

Acara Pemeriksaan Koneksitas

Pasal 198

(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman.

Pasal 199

(1) Untuk menetapkan apakah Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh Jaksa/Jaksa Tinggi dan Oditur atas dasar hasil penyidikan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2).

(2) Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, hal itu dilaporkan oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh Oditur kepada Oditur Jenderal.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun