Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. gugatan tidak diterima; atau

d. gugatan gugur.

Pasal 308

(1) Apabila gugatan dikabulkan, dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang mengeluarkan keputusan tersebut.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan;

b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang baru; atau

c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan pembebanan ganti rugi.

(4) Dalam hal putusan Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut bidang personel, di samping kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disertai pemberian rehabilitasi.

Paragraf 2

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun