c. gugatan tidak diterima; atau
d. gugatan gugur.
Pasal 308
(1) Apabila gugatan dikabulkan, dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang mengeluarkan keputusan tersebut.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan;
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang baru; atau
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan pembebanan ganti rugi.
(4) Dalam hal putusan Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut bidang personel, di samping kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disertai pemberian rehabilitasi.
Paragraf 2
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164