Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 232

(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada Terdakwa.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera serta pemohon dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

(3) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh Oditur atau Terdakwa maupun yang diajukan Oditur dan Terdakwa sekaligus, Panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Pasal 233

(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) sudah lampau tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi, hak itu gugur.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.

Pasal 234

(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.

(2) Apabila pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun