Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, tempat tinggal para pihak yang bersengketa;

c. ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;

d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi di persidangan selama sengketa itu diperiksa;

e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;

f. amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara; dan

g. hari tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.

(3) Surat putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera segera sesudah putusan itu diucapkan.

(4) Apabila Hakim Ketua pada pemeriksaan dengan acara biasa atau pemeriksaan dengan acara cepat berhalangan menandatangani, putusan Pengadilan Militer Tinggi ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua tersebut.

(5) Apabila Hakim Anggota berhalangan menandatangani, putusan Pengadilan Militer Tinggi ditandatangani oleh Hakim Ketua dengan menyatakan berhalangannya Hakim Anggota tersebut.

Pasal 321

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun