Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 163

(1) Hakim Ketua dapat mendengar keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa, untuk itu ia memerintahkan Terdakwa keluar dari ruang sidang.

(2) Apabila Hakim Ketua memerintahkan Terdakwa keluar dari ruang sidang dan Saksi sudah didengar keterangannya, pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum Terdakwa diperintahkan masuk kembali ke ruang sidang dan kepadanya diberitahukan semua hal yang pada waktu ia tidak hadir.

Pasal 164

(1) Apabila keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim Ketua memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

(2) Apabila Saksi tetap pada keterangannya itu, Hakim Ketua karena jabatannya atau atas permintaan Oditur atau Terdakwa dapat memberi perintah penahanan terhadap Saksi untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

(3) Dalam hal yang demikian, oleh Panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa keterangan Saksi itu palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim Ketua serta Panitera dan segera diserahkan kepada Oditur untuk diselesaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

(4) Apabila perlu, Hakim Ketua menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap Saksi itu selesai.

Pasal 165

(1) Apabila Terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim Ketua menganjurkan untuk menjawab dan sesudah itu pemeriksaan dilanjutkan.

(2) Apabila Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim Ketua menegurnya dan apabila teguran itu tidak diindahkan ia memerintahkan supaya Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, kemudian pemeriksaan perkara pada waktu itu dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun