Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. di setiap tempat lain Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau berada; dan

c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.

(2) Dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan atau diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang bersangkutan.

Pasal 85

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, Penyidik dilarang memasuki:

a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. tempat yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan;

c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan;

d. tempat di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berdasarkan kepentingan pertahanan keamanan negara tidak bebas dimasuki.

Pasal 86

(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyidik atau anggota Polisi Militer atas perintah Penyidik berwenang menggeledah pakaian, termasuk benda yang dibawanya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun