b. di setiap tempat lain Tersangka bertempat tinggal, berdiam atau berada; dan
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.
(2) Dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan atau diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum yang bersangkutan.
Pasal 85
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, Penyidik dilarang memasuki:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan;
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan;
d. tempat di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berdasarkan kepentingan pertahanan keamanan negara tidak bebas dimasuki.
Pasal 86
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyidik atau anggota Polisi Militer atas perintah Penyidik berwenang menggeledah pakaian, termasuk benda yang dibawanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164