Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 203

(1) Dalam hal perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, yang mengadili perkara tersebut adalah Majelis Hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.

(2) Dalam hal Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1), Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua dari Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Hakim Anggota yang masing-masing ditetapkan secara berimbang dari Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

(3) Dalam hal Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1), Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua dari Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan Hakim Anggota ditetapkan secara berimbang yang masing-masing dari Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan dari Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi Pengadilan Tingkat Banding.

(5) Menteri Kehakiman dan Menteri secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Bagian Keenam

Acara Pemeriksaan Khusus

Pasal 204

(1) Acara pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Pertempuran.

(2) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun