Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Oditurat Militer;

b. Oditurat Militer Tinggi;

c. Oditurat Jenderal; dan

d. Oditurat Militer Pertempuran.

(2) Dalam daerah hukum Oditurat Militer dapat dibentuk unit pelaksana teknis Oditurat Militer sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 50

Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

Bagian Ketiga

Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum

Pasal 51

(1) Tempat kedudukan Oditurat Jenderal berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun