(5) Apabila acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan Hakim Ketua karena jabatannya maupun atas permintaan Oditur, atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan memberikan alasannya.
Paragraf 3
Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi
Pasal 183
(1) Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim Ketua atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan paling lambat sebelum Oditur mengajukan tuntutan pidana.
Pasal 184
(1) Apabila pihak yang dirugikan meminta penggabungan perkara gugatannya kepada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan, dan tentang hukuman penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2) Kecuali dalam hal Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan hukum tetap, apabila putusan pidananya juga sudah mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 185
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164