Pasal 325
(1) Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara sidang yang memuat segala sesuatu di sidang.
(2) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal ini dinyatakan dalam berita acara tersebut.
(3) Apabila Hakim Ketua dan Panitera berhalangan menandatangani, berita acara ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua dan Panitera tersebut.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 326
Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Militer Utama.
Pasal 327
(1) Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Militer Tinggi yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan Militer Tinggi itu diberitahukan kepadanya secara sah.
(2) Permohonan pemeriksaan banding disertai dengan pembayaran uang muka biaya perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164