Pasal 208
(1) Apabila permohonan grasi diajukan, Panitera pada Pengadilan Militer Pertempuran menyampaikan berkas perkara kepada Pengadilan Militer Utama.
(2) Pengadilan Militer Utama sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal memberikan pendapatnya kepada Presiden.
Pasal 209
Ketentuan acara pemeriksaan di sidang Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga dan acara pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku sepanjang ketentuan dimaksud tidak bertentangan dengan acara pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keenam ini.
Pasal 210
Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditurat Militer Pertempuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Bagian Ketujuh
Acara Pemeriksaan Cepat
Pasal 211
(1) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat adalah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164