Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(3) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.

(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terdakwa atau Oditur hanya dapat mengajukan Kasasi.

Pasal 205

Pembuktian dalam acara pemeriksaan khusus berlaku ketentuan bahwa:

a. pengetahuan Hakim dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti;

b. barang bukti cukup dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dibuat atas sumpah pejabat yang bersangkutan.

Pasal 206

Putusan Pengadilan Militer Pertempuran diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Pasal 207

(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan Militer Pertempuran yang tidak memuat hukuman mati tidak tertunda karena permohonan grasi.

(2) Apabila dijatuhkan hukuman mati, pelaksanaannya baru dapat dilakukan sesudah Presiden mengambil keputusan tentang soal grasi terhadap perkara yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun