Mohon tunggu...
Ardi Winangun
Ardi Winangun Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang wiraswasta

Kabarkan Kepada Seluruh Dunia

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Sarah, Gadis Vietnam dari Pulau Galang

5 Mei 2020   10:58 Diperbarui: 5 Mei 2020   13:53 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah usahanya yang terus dilakukan, ada lima orang mengintai. Kelima orang itu dengan jalan mengendap-ngendap mendekati orang itu. Tanpa disadari, kelima orang itu menyebar dan mengepungnya.

"Angkat tangan!" bentak salah satu di antara kelima orang tadi.

Mendengar bentakkan, orang itu kaget, ia celingak-celinguk dari mana suara itu muncul di tengah kegelapan. "Kami dari polisi. Kami sudah mengepung anda, jangan bergerak!" suara itu muncul kembali dan tak berapa lama, lima orang sudah mengeliling dirinya. Merasa tak berkutik, orang itu mengangkat tangan. Salah satu dari kelima orang itu meringkusnya dan langsung memborgolnya.

"Kenapa anda tadi mendorong perahu itu?" tanya komandan polisi itu. Karena tak mau menjawab, pertanyaan itu diulang. Tetap diam, kepalan tinju dari seorang polisi yang berbadan besar menghantam mukanya. "Bukkk."

"Saya mau kembali ke Vietnam dengan naik perahu itu," jawab pria yang telah diborgol itu.

"Enak saja kamu!" ujar komandan polisi.

"Di sini habis membunuh orang lalu tidak mau bertanggungjawab."

"Meski anda warga asing, kamu telah melakukan kejahatan di negeri ini dan anda berhak diproses secara hukum."

Pria yang ternyata penjudi kedua tadi telah ditangkap oleh polisi. Pelariannya diendus oleh aparat setelah ada laporan dari masyarakat sekitar barak yang melihat ada orang Vietnam terlihat lari dari kamp pengungsian.

Setelah melalui proses pengadilan akhirnya penjudi kedua itu divonis penjara. Rupanya UNHCR dan pemerintah Indonesia telah menyediakan penjara bagi pengungsi yang melakukan tindak kejahatan.

   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun