Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan Militer Tinggi dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara sidang.

(3) Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.

Pasal 293

(1) Apabila dalam persidangan penerima kuasa melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya, pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan secara tertulis, disertai dengan tuntutan agar tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh Pengadilan Militer Tinggi.

(2) Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Hakim wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam berita acara sidang bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal dan selanjutnya dihapus dari berita acara pemeriksaan.

(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan dan/atau diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan.

Pasal 294

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila Hakim Ketua memandang perlu, ia dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata atau Pejabat lain yang menyimpan surat atau yang meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa.

(2) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Ketua dapat memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada Pengadilan Militer Tinggi dalam persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu.

(3) Apabila surat itu merupakan bagian dari sebuah daftar, sebelum diperlihatkan oleh penyimpannya, dibuat salinan surat itu sebagai ganti yang asli selama surat yang asli belum diterima kembali dari Pengadilan Militer Tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun