Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Siapapun yang dipidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas dari segala dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara.

(2) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan Pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.

Pasal 181

Tenggang waktu menurut Hukum Acara Pidana Militer sebagaimana dimaksud dalam Bab IV ini diperhitungkan mulai pada hari berikutnya.

Paragraf 2

Penuntutan dan Pembelaan

Pasal 182

(1) Sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, Oditur mengajukan tuntutan pidana.

(2) Terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Oditur, dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum selalu mendapat giliran terakhir.

(3) Tuntutan, pembelaan, dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan sesudah dibacakan segera diserahkan kepada Hakim Ketua dan salinannya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.

(4) Dalam hal perkara yang mudah pembuktiannya, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dapat dilakukan secara lisan, dan Panitera harus mencatatnya dalam berita acara persidangan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun