(1) Siapapun yang dipidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas dari segala dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara.
(2) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan Pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Pasal 181
Tenggang waktu menurut Hukum Acara Pidana Militer sebagaimana dimaksud dalam Bab IV ini diperhitungkan mulai pada hari berikutnya.
Paragraf 2
Penuntutan dan Pembelaan
Pasal 182
(1) Sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, Oditur mengajukan tuntutan pidana.
(2) Terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Oditur, dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum selalu mendapat giliran terakhir.
(3) Tuntutan, pembelaan, dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan sesudah dibacakan segera diserahkan kepada Hakim Ketua dan salinannya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.
(4) Dalam hal perkara yang mudah pembuktiannya, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dapat dilakukan secara lisan, dan Panitera harus mencatatnya dalam berita acara persidangan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164