Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera tingkat banding dengan Hakim atau Panitera tingkat pertama yang sudah mengadili perkara yang sama.

(3) Apabila seorang Hakim yang memutus perkara pada Pengadilan tingkat pertama menjadi Hakim pada Pengadilan tingkat banding, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama pada tingkat banding.

Pasal 227

(1) Apabila Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, Pengadilan tingkat banding dengan putusannya dapat memerintahkan Pengadilan tingkat pertama untuk memperbaiki hal itu atau Pengadilan tingkat banding melakukannya sendiri.

(2) Apabila perlu, Pengadilan tingkat banding dengan putusannya dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama sebelum Pengadilan tingkat banding menjatuhkan putusan akhir.

Pasal 228

(1) Sesudah semua hal dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dipertimbangkan dan dilaksanakan, Pengadilan tingkat banding mengambil putusan, menguatkan atau mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama.

(2) Dalam hal Pengadilan tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan tingkat banding memutus sendiri.

(3) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan Pengadilan tingkat pertama karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.

Pasal 229

Apabila dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa ada dalam tahanan, Pengadilan tingkat banding dalam putusannya memerintahkan supaya Terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun