Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:

a. memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;

b. menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;

c. memerintahkan dilakukannya upaya paksa;

d. memperpanjang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78;

e. menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian suatu perkara;

f. menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili;

g. menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; dan

h. menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.

(2) Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.

(3) Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun