Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Dalam hal putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang bukti untuk negara, Oditur menguasakan benda tersebut kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan hasilnya dimasukkan ke kas negara atas nama Oditurat.

(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 260

(1) Dalam hal Pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara putusan perdata.

(2) Apabila dalam 1 (satu) perkara terdapat lebih dari 1 (satu) orang Terpidana, pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada para Terpidana bersama-sama secara berimbang.

Pasal 261

(1) Biaya perkara yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan dibayar oleh Terpidana dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan.

(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Apabila dalam 1 (satu) perkara terdapat lebih dari 1 (satu) Terpidana, pembayaran biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada para Terpidana bersama-sama secara berimbang.

Bagian Kedua Belas

Pengawasan dan Pengamatan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun