Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan tingkat banding, kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya 7 (tujuh) hari sesudah berkas perkara diterima oleh Pengadilan tingkat banding.

(4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di Pengadilan tingkat banding.

Pasal 224

Selama Pengadilan tingkat banding belum memulai memeriksa suatu perkara, baik Terdakwa atau kuasanya maupun Oditur dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada Pengadilan tingkat banding.

Pasal 225

(1) Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan tingkat banding atas dasar berkas perkara yang diterima dari Pengadilan tingkat pertama yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan tingkat pertama, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan Pengadilan tingkat pertama.

(2) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan tingkat banding sejak saat diajukannya permintaan banding.

(3) Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima berkas perkara banding dari Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan tingkat banding wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun karena permintaan Terdakwa.

(4) Apabila dipandang perlu, Pengadilan tingkat banding mendengar sendiri keterangan Terdakwa atau Saksi atau Oditur dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.

Pasal 226

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara pada tingkat banding.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun