Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(5) a. Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun karena permintaan Terdakwa;

b. Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penetapan penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.

Pasal 240

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi.

(2) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:

a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan;

b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan antar Hakim Anggota yang 1 (satu) orang di antaranya harus Hakim Anggota yang tertua dalam jabatan.

Pasal 241

Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Pasal 233, dan Pasal 234, mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.

Pasal 242

(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun