Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;

d. melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Oditur.

(3) Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Oditur serta tata cara pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima sesudah mendengar pertimbangan Oditur Jenderal.

Pasal 61

Oditur dan Oditur Jenderal sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 62

Apabila terhadap seorang Oditur dan Oditur Jenderal ada perintah penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Oditur dan Oditur Jenderal tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun