Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 328

Putusan Pengadilan Militer Tinggi yang bukan putusan akhir, hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.

Pasal 329

(1) Permohonan pemeriksaan banding dicatat oleh Panitera dalam buku register perkara.

(2) Panitera memberitahukan hal tersebut kepada pihak terbanding.

Pasal 330

(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah permohonan pemeriksaan banding dicatat, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara di kantor Pengadilan Militer Tinggi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah mereka menerima pemberitahuan tersebut.

(2) Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan harus dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Militer Utama paling lambat 60 (enam puluh) hari sesudah pernyataan permohonan pemeriksaan banding.

(3) Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra memori banding serta surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Militer Utama dengan ketentuan bahwa salinan memori dan/atau kontra memori diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Panitera Pengadilan Militer Tinggi.

Pasal 331

(1) Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus perkara banding dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun